Skip to content
Home / Artikel / Fintech App Regulasi dan Keamanan

Fintech App Regulasi dan Keamanan

artikel tentang regulasi untuk aplikasi fintech

Fintech, atau teknologi keuangan merujuk pada teknologi atau aplikasi yang menyediakan layanan di bidang keuangan, seperti transaksi, peminjaman uang, perbankan elektronik, dan lain sebagainya. Fintech merupakan jenis startup yang mengalami perkembangan dan popularitas yang pesat di masyarakat Indonesia. Pertumbuhan fintech di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.

Menurut laporan AFTECH AMS 2022/2023 menyatakan bahwa sampai dengan Q3 tahun 2022, industri fintech di Indonesia mendominasi sekitar 33% dari total pendanaan perusahaan fintech di Asia Tenggara, menempatkannya sebagai yang kedua terbesar setelah Singapura yang mencapai 43% dari total pendanaan. 

Selain itu, pertumbuhan industri fintech di Indonesia masih memiliki potensi tinggi dalam meningkatkan inklusi keuangan. Menurut laporan Bank Dunia saat ini terdapat 97,74 juta penduduk dewasa di Indonesia yang masih termasuk dalam kategori yang belum memiliki akses ke layanan keuangan perbankan.

Dengan adanya Internet of Things (IoT) dan perangkat genggam yang semakin terjangkau dan canggih, fintech menjadi seperti gelombang yang tak dapat dihindari. Pada tahun 2017, total transaksi fintech mencapai Rp.202,7 triliun, dan data  terkini dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTEC) sebuah perusahaan fintech mencatatkan transaksi sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 500 miliar per tahun pada periode 2022/2023.

Regulasi Fintech  

Perkembangan teknologi baru dalam sejarahnya selalu menimbulkan  ketakutan dan kekhawatiran di dalam masyarakat. Maka dari itu pentingnya untuk memastikan perlindungan masyarakat sebagai konsumen dari teknologi fintech dan penerapan regulasi-regulasi yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecurangan, atau pencurian serangan cyber yang tidak diinginkan.

Di Indonesia fintech mempunyai regulasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa regulasi utama termasuk:

Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018

Tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri financial technology (fintech). Menyediakan panduan untuk mekanisme pendaftaran, pengawasan, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dsb.

Baca Juga  Pelajaran dari Kebocoran Data Adidas: Pentingnya Keamanan Informasi

Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016

Mengatur platform pinjaman peer-to-peer lending dengan persyaratan lisensi dan manajemen risiko.

Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.02/2018

Panduan Rencana Bisnis Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan OJK 6/POJK.07/2022

Ketentuan terkait tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan OJK No. 56/POJK.03/2016

Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Perusahaan fintech di Indonesia wajib mengikuti berbagai regulasi, termasuk persyaratan lisensi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, prosedur operasional, dsb. Pastikan untuk selalu memeriksa regulasi terkini yang dikeluarkan oleh OJK atau sumber resmi lainnya agar mendapatkan informasi yang paling mutakhir.

Perusahaan fintech yang telah dinyatakan legal atau memenuhi syarat akan terdaftar di dalam daftar fintech legal OJK. Saat ini terdapat 101 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK per tanggal 9 Oktober 2023.

Fintech sendiri tentunya memiliki resiko keamanan yang sangat tinggi, pasalnya berhubungan langsung dengan transaksi keuangan masyarakat secara digital. Maka dari itu perlu kita ketahui cara meminimalisir keamanan cyber yang biasanya muncul pada kasus fintech terutama fintech berbasis mobile apps baik android maupun iOS.

Best Practice Keamanan Fintech Mobile APP

Untuk meminimalisir cela yang biasa ditemukan pada mobile app khususnya peer to peer lending app seperti fintech, bisa melakukan pencegahan sebagai berikut : 

  1. Tetapkan Tujuan dengan Jelas:  Definisikan tujuan pengujian, termasuk bagian mana dari aplikasi dan sistem yang akan diuji.
  2.  Pahami Regulasi Keamanan: Pastikan kepatuhan dengan regulasi keuangan dan standar keamanan industri di Indonesia. 
  3.  Identifikasi Ancaman: Cari ancaman potensial dan kemungkinan serangan dengan memahami cara kerja aplikasi.
  4.  Periksa Akses Pengguna: Pastikan bahwa pengguna memiliki izin dan akses yang tepat ke area yang sensitif.
  5.  Enkripsi Data: Pastikan data diamankan dengan enkripsi saat transmisi dan penyimpanan.
  6.  Secure Data Storage: Periksa cara data sensitif disimpan di perangkat dan pastikan dienkripsi dengan baik.
  7.  Uji Keamanan API: Evaluasi keamanan API yang digunakan aplikasi, karena ini krusial untuk layanan fintech.
  8.  Review Session Management: Periksa bagaimana sesi pengguna dikelola untuk mencegah akses tanpa izin menghindari XSS attack. 
  9.  Code Review: Mengulas kode untuk menemukan dan memperbaiki potensi masalah keamanan.
  10.  Pengecekan Keamanan Secara Rutin: Implementasikan pemeriksaan keamanan berkelanjutan sebagai bagian dari pengembangan untuk mendeteksi masalah secara dini.
Baca Juga  Pentingnya Penetration Testing sebagai Keamanan Siber bagi Industri Fintech

Sangat penting untuk terus menguji secara berkala karena ancaman keamanan serangan cyber yang terus berkembang.

Bagi Anda yang ingin melakukan transaksi melalui perusahaan fintech, alangkah baiknya mencari tahu terkait sejarah perusahaan dan legalitas jasa keuangan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech agar terhindar dari pinjol-pinjol yang ilegal.

 Berikut tips-tips yang bisa kalian gunakan sebelum melakukan pinjaman melalui fintech lending:

  • Pastikan perusahaan fintech terdaftar dan memiliki izin yang legal. 
  • Hubungi hotmail OJK melalui telepon kontak OJK 157 atau di website OJK untuk memastikan jasa keuangan yang ditawarkan fintech.
  • Pastikan aplikasi fintech terpercaya, memiliki review yang baik di app store atau play store.
  • Memiliki Customer service yang responsif dan baik. 
  • Pahami dengan teliti kontrak perjanjian, ajukan pertanyaan jika belum  jelas. Jangan sampai terjebak dengan bunga pinjaman yang berat.

Widya security menawarkan jasa penetration testing/pentest untuk berbagai mobile app termasuk aplikasi untuk industri fintech. Diskusi secara langsung dengan tim Widya Security disini

Ditulis Oleh : Muhamad Nur Firman

Bagikan konten ini