Sistem manajemen keamanan informasi berstandar ISO 27001.
Staf bersertifikasi dan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun.
Memiliki laboratorium yang digunakan untuk pengerjaan setiap project.
Pengujian kerentanan dalam sistem dalam upaya untuk mendapatkan akses ke data sensitif, dengan tujuan untuk menentukan aman tidaknya suatu sistem.
Penilaian keamanan yang dilakukan untuk menemukan kerentanan yang mencakup pengujian, konfigurasi, dan arsitektur keamanan server otomatis dan manual.
Pengujian terhadap sistem untuk membantu mengidentifikasi kerentanan apa pun pada jaringan Wi-Fi yang berpotensi dieksploitasi.
Upaya mendapatkan akses ke data sensitif pada web yang dikembangkan untuk mengidentifikasi kerentanan pada database, source code, dan juga jaringan back-end.
Kami memberikan analisa celah dan ancaman di berbagai level serta dampak potensial yang akan berdampak pada reputasi bisnis. *Dapat terpisah tanpa pengujian*
Kami mempresentasikan hasil temuan dan memberikan nilai kerentanan pada sistem yang diuji secara menyeluruh.
Kami memberikan saran terhadap hasil uji agar keamanan pada sistem menjadi lebih baik.
Kami memberikan analisa celah dan ancaman di berbagai level serta dampak potensial yang akan berdampak pada reputasi bisnis. *Dapat terpisah tanpa pengujian*
Kami mempresentasikan hasil temuan dan memberikan nilai kerentanan pada sistem yang diuji secara menyeluruh.
Kami memberikan saran terhadap hasil uji agar keamanan pada sistem menjadi lebih baik.
Reputasi keamanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan client untuk menggunakan produk perusahaan Anda.
Reputasi keamanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan client untuk menggunakan produk perusahaan Anda.
Melindungi dan mengurangi risiko terhadap serangan siber yang dapat membahayakan data perusahaan.
Menaati kewajiban pentest yang diatur pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) no. 9/15/PBI/2017 dan SE OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017.
Melindungi dan mengurangi risiko terhadap serangan siber yang dapat membahayakan data perusahaan.
Menaati kewajiban pentest yang diatur pada PBI (Peraturan Bank Indonesia) no. 9/15/PBI/2017 dan SE OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017.
Hubungi tim kami melalui telepon atau Whtaspp.
Jadwalkan meeting dengan tim kami