Peretasan Media Sosial Apakah Boleh? - Widya Security Skip to content

Peretasan Media Sosial Apakah Boleh?

hacking-164196802116x9

Pertanyaan inilah yang sering di tanyakan kepada admin IG maupun admin WA dari Widya Security. Pertanyaan ini selalu ada yang baru di dalam kotak pesan admin kami hampir setiap hari dan paling banyak terjadi di akhir pekan. Kami, selalu mengatakan bahwa itu bukanlah core business dari Widya Security.

Apakah kalian tahu jika melakukan peretasan (hack) atau melakukan kegiatan pengambilan data secara ilegal merupakan tindak kejahatan? Hal ini diatur dalam UU 11/2008 ITE,  PM Kominfo 20/2016, PP 71/2019 RUU PDP dan lain sebagainya. Peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar pada kurang lebih 32 regulasi di berbagai macam sektor. Jadi, kegiatan mencuri/mengambil data pribadi merupakan hal yang terlarang dan bisa terkena sanksi hukum yang berlaku.

Widya Security merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keamanan siber atau jasa VAPT (Vulnerability Assessment and Penetration Testing). Kami juga memiliki jasa pelatihan atau training khusus di bidang cyber security hingga sertifikasi internasional. Selain itu kami juga memiliki jasa konsultasi tentang keamanan siber. Widya Security pada Maret 2022 resmi menjadi distributor (Accredited Training Center) dari perusahaan sertifikasi internasional ternama yaitu EC-Council. Kami juga menjadi konsultan bidang keamanan siber bagi beberapa perusahaan.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang seluruh jasa kami, silahkan hubungi admin Widya Security di hi@widyasecurity atau +62 813 9318 1596

Whatsapp