Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tahun 2022 belum lama ini disahkan DPR untuk menjawab tantangan cyber security yang kerap mengincar data pribadi. Badan Siber dan Sandi Negara juga menyoroti bagaimana serangan cyber kerap mengincar identity theft atau pencurian identitas pribadi.
Namun pengesahan UU PDP dinilai masih mendatangkan sejumlah tantangan. Cakupan UU PDP masih terlalu general untuk menjadi regulasi yang terkait perlindungan data pribadi. Simak artikel berikut untuk mengetahui isi dan tantangan UU PDP.
Isi UU Perlindungan Data Pribadi
- Perlindungan Data Pribadi, UU PDP mengatur regulasi yang melindungi data pribadi untuk menjamin hak setiap orang terhadap privasi.
- Pengendali Data Pribadi, UU PDP menetapkan badan publik, organisasi internasional, maupun pihak yang memiliki kendali atas pemrosesan data pribadi.
- Prosesor Data Pribadi, UU PDP mengatur setiap badan publik, organisasi internasional, dan pihak yang memiliki kemampuan untuk memproses data pribadi atas nama pengendali data pribadi.
- Hak Subjek Pribadi, adalah pihak yang data pribadinya digunakan untuk beberapa tujuan atau kepentingan.
- Sanksi Administratif, bagi setiap pihak yang melanggar perlindungan data pribadi baik Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.
Tantangan UU Perlindungan Data Pribadi
Serangan Cyber Makin Kompleks
UU PDP dinilai masih memerlukan penyesuaian terhadap ekosistem cyber security di era digital. Disamping itu, tantangan keamanan data pribadi juga semakin kompleks.
Kerumitan serangan cyber membuat kasus kebocoran data perusahaan di berbagai sektor bahkan masih marak terjadi meski UU PDP telah disahkan. Untuk itu, UU PDP masih memerlukan pembaharuan dan penguatan terkait serangan cyber yang mengincar data pribadi di masa kini.
Kesadaran Mengenai Serangan Cyber
Bahwa serangan cyber tidak hanya terjadi karena ‘sengaja diserang’, melainkan human error. Ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak insiden kebocoran data perusahaan yang disebabkan oleh ketidakpahaman mengenai keamanan data.
Sementara ini UU PDP masih mengatur tanggung jawab pengendali data pribadi saja, belum mengatur kebijakan terkait literasi cyber security.
Batas Waktu Lapor
Salah satu tantangan UU PDP adalah terkait batas waktu apabila terjadi pelanggaran hak subjek data, maka pihak pengendali data (perusahaan/pemerintah) wajib lapor paling lambat 3×24 jam.
Kebijakan ini tentu membebani pengendali data mengingat tingkat kesulitan, model serangan, juga penyelesaian akan berbeda antar sektor, termasuk juga sektor publik.
Tantangan Compliance
Penetapan UU PDP 2024 sebagai regulasi keamanan data pribadi tentu mendatangkan tantangan kepatuhan bagi perusahaan. Meskipun kepatuhan terhadap UU PDP sebenarnya bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Maka perlu adanya kesadaran dari perusahaan dalam meninjau kepatuhan keamanan data dan mengimplementasikan perubahan yang diperlukan.
Menghadapi tantangan UU Perlindungan Data Pribadi di tahun 2024 bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain bentuk kepatuhan terhadap regulasi, ini perlu dilakukan untuk menghindari ancaman cyber security.
Penting bagi perusahaan untuk mulai mengenal kerentanan sistem sebelum menjadi target serangan cyber. Widya Security memiliki layanan konsultasi untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kerentanan sistem keamanan sesuai standar regulasi yang ada, segera hubungi kami di sini!








